Hukum  

Dua Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, gulung dua pemakai barang haram, jenis sabu, Rabu (15/8) malam di bilangan Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.

Adalah IW (41) dan TRO (42) warga di Kenagarian IV Koto Pulau Punjung. Pelaku digeledah di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Pj. Nababan, bersama anggota.

Informasi dihimpun penangkapan dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Buktinya, malam itu IW, kedapatan memiliki satu paket besar sabu.

“Barang bukti lain yang berhasil disita adalah dua paket sedang, dua paket kecil jenis sabu,” sebut Pj. Nababan.

Selain itu, petugas polisi juga turut mengamankan empat butir ekstasi, satu timbangan digital dan lainnya.

Di samping itu, polisi terus mengembangkan kasus. Hasilnya, TRO, yang tak jauh dari kediaman IW turut diamankan. Di sini, polisi menyita satu paket kecil jenis sabu.

“Temuan barang bukti lainnya yakni, satu buah bong yang terbuat dari botol parfum, dua buah kaca pirek, satu buah klip bening, handphone dan rokok,” tuturnya lagi.

Setelah dilakukan tes urine, akhirnya kedua pelaku berikut barang bukti, di bawa ke Mapolres Dharmasraya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” timpal Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yulianto. (yas/ron)