Hukum  

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Padang Pariaman

PADANG – Dua pria ditangkap anggota Satnarkoba Polres Padang Pariaman, Rabu (4/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Keduanya ditangkap di Korong Ganting Subarang, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

“Tersangka berinisial K (45) dan RH (35), dengan barang bukti dua paket sabu ukuran menengah dan yang kecil”, kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Edi Harto.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah K (TKP) sering terjadinya transaksi narkoba.

Memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padang Pariaman di bawah pimpinan Iptu Edi Harto langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Saat tiba di TKP, kami menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian kami amankan, dan ditemukan dua paket sabu”, jelasnya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga menyita dua unit handphone merk Samsung warna ping dan nokia warna hitam, uang senilai Rp1.182.000, dan satu set alat hisap sabu.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Padang Pariaman.(guspa)