Hukum  

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Bukittinggi

Ilustrasi. (sisidunia)

BUKITTTINGGI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu berinisial F (37) dan BE (32) di dua lokasi berbeda di rumah tersangka F gang Nenas Tangah Jua Kel Aur Kuning dan rumah tersangka BE Pincuran Gaung, Kelurahan Tarok Dipo, Jumat (10/5).

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, mengatakan awal mula kejadian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga memiliki narkotika di sebuah rumah di Aur Kuning.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap F yang sedang berada di dalam kamar. Setelah diamankan tersangka dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian lalu ditemukanlah satu paket sabu, timbangan dan lainnya.

Dari pengakuan F, sabu itu didapat dari tersangka BE dengan cara membayar uang sebesar Rp1 juta. BE lalu diamankan petugas seleah melalui penyelidikan. Dari tangan BE polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasat Resnakoba menambahkan Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 Sampai dengan 15 tahun penjara. Demikian tribrata. (yuke)