Hukum  

Dua Pengedar Ditangkap Polres Agam, Sabu Senilai Rp22 Juta Disita

Kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu di belakang Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan KBO Muzakar serta lainnya di aula Polres Agam, Sabtu (16/3). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Jajaran Sat Narkoba Polres Agam mengamankan sekitar 24 gram lebih narkotika jenis sabu senilai Rp22 juta lebih dari dua warga Parit Rantang Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (15/3).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan KBO Ipda Muzakar, Sabtu (16/3) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda di lokasi berdekatan di daerah tersebut.

“Tersangka SU (29) ditangkap pukul 19.00 WIB dan pengembangan disusul menangkap AD (39), pada pukul 20.00 WIB, “katanya.

Dari tersangka AD disita sekitar 24 gram dan SU selebihnya disamping sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun kronologis kejadian, pada Jumat (15/3) sekira pukul 19.00 WIB di halte pinggir jalan di Jorong Balai Ahad Kenagarian Lubuk Basung dilakukan penangkapan terhadap tersangka SU (29) karena didapati informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah hukum Polres Agam, dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati tersangka sedang duduk di halte pinggir jalan akan melakukan transaksi narkotika.

“Akibat perbuatan tersangka, keduanya diancam Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “katanya.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (mursyidi)