Hukum  

Dua Pemakai Sabu Diamankan Polres Dharmasraya

Ilustrasi. (sisidunia)

PULAU PUNJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua terduga pemakai sabu, Sabtu (15/2). Mereka terciduk di dua lokasi berbeda dalam Operasi Singgalang 2020.

Pelaku pertama ABH (16) diamankan di IV Koto, sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku kedua, Leo ( 23) diamankan di Sungai Kambut, sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan ABH , diamankan barang bukti satu paket sabu dan handpone . Sementara dari tersangka Leo diamankan sabu dan handpone.

” Hasil tes urine, kedua pelaku positif menggunakan metamfetamin (sabu). Untuk proses lebih lanjut kedua pelaku bersama barang bukti kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk. Pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan kepada topsatu.com, Minggu ( 16/2).

Cerita Rajulan, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung. Setelah dipastikan ada tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan. (ron)