Hukum  

Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap Polres Solsel

PADANG ARO – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok Selatan menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika gol I jenis sabu, pada Rabu (16/11) di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka pertama ditangkap di Jorong Tigo Lareh Kakapanjangan Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu dengan tersangka berinisial BU (30) warga Nagari Pasir Talang dengan barang bukti 20 paket kecil yang diduga sabu, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone.

Tersangka kedua RR (39) ditangkap atas pengembangan atas penangkapan tersangka BU (30) di Jorong Sungai Aro Nagari Pakaan Rabaa Selatan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh kabupaten Solok Selatan.

Dari tangan tersangka RR (39) Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol lasegar.

Kapolres AKBP Arie Mukti melalui Kasat Narkoba AKP Hendri mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota Satnarkoba polres Solok Selatan.

“Keberhasil pengungkapan kasus ini berhasil berkat Kerjasama dari masyarakat dan juga atas penyelidikan yang dilakukan dilapangan,” katanya.

“Agar semua pihak ikut terlibat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika diwilayah ini,” harapnya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kasus tersebut. (rk)