SAWAHLUNTO – Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Minggu (26/7).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRS alias Rangga (20) dan AA alias Aziz (18), yang berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R. mewakili Kapolres AKBP Simon Yana Putra, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seorang kurir yang diduga membawa sabu dari Tanah Datar menuju Kota Sawahlunto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu, satu unit telepon genggam milik MRS, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2219 EP yang digunakan keduanya.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan perangkat desa sebagai saksi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Polisi kemudian menemukan paket diduga sabu yang sebelumnya dibuang MRS saat akan ditangkap. Di hadapan saksi, MRS mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Ary Andre menyebut keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Polres Sawahlunto mengajak masyarakat terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui layanan 110 atau kepada petugas kepolisian terdekat. (sbd)












