Hukum  

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Kilangan

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk tim unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan di Kelurahan Indarung, Lubuk Kilangan, Minggu (18/8) malam.

Sebelumnya, korban Muhammad Yusuf, melaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan, Honda Beat hitam BA 6794 OA miliknya hilang di lokasi kejadian.

Kedua pelaku itu adalah Nuwardi (31) dan Irsal Nofianto (23). Keduanya warga Kelurahan Indarung, Lubuk Kilangan, yang tidak lain tetangga korban.

“Setelah kita mendapat laporan dari korban dengan nomor LP/158/K/VII/2019/Sek. Luki, kita langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Di sana kita lakukan olah TKP,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Zulkafde, kepada wartawan, Selasa (20/8).

Zulkafde mengatakan,‎ saat petugas melakukan olah TKP, pihaknya mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Lalu, petugas mengintrogasi keduanya.

Dikatakan, ‎ petugas mengintrogasi kedua pelaku selama dua jam. Dari pengakuan tersangka, petugas mendapatkan keterangan kalau sepeda motor tersebut disimpan di kawasan Nanggalo.

Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak ke Gunung Pangilun, Nanggalo. Di sana, petugas menemukan barang bukti Honda Beat hitam.

“Nuwardi sengaja menyimpan di sana, yang tidak lain rumah kemenakannya. Rencananya pelaku akan menjual barang curian tersebut ke luar Padang,” katanya.

Setelah menemukan sepeda motor tersebut, petugas langsung membawa kedua pelaku berikut dengan satu unit sepeda motor hasil curiannya di Mapolsek Lubuk Kilangan, untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (deri)