Hukum  

Dua Narapidana Lapas Narkotika Sawahlunto Kabur

Ilustrasi. (*)

SAWAHLUNTO – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto, Aswadi Lubis (39), dan Efrizal Lubis (27) kabur. Narapidana itu diketahui kabur, Minggu (24/6) sekitar Pukul 17.45 WIB.

Peristiwa itu diawali narapidana Aswadi Lubis dan Efrizal Lubis minta izin lebih awal pada petugas piket ke mushalla yang ada di dalam lapas untuk melaksanakan Shalat Asar. Saat itu waktu menunjukan Pukul 14.45 WIB.

Sekitar Pukul 17.45 WIB, saat digelar apel untuk mencek tahanan menjelang pergantian petugas penjagaan, narapidana yang dihukum masing-masing 9 tahun 6 bulan itu sudah kabur melarikan diri dengan melompati dinding lapas samping mushalla, menggunakan kain sarung.

Menurut Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Nasir, narapidana itu diperkirakan kabur sekitar Pukul 17.30 WIB. “Narapidana itu melarikan diri melompati dinding karena ditemukan kain sarung yang diikatkan di dinding atas pagar. Kawat di atas pagar yang dilompati tampak bengkok, “ujarnya. (cong)