Dua Karyawan Karaoke Diringkus Polisi Karena Narkoba

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Kedapatan menyimpan narkoba, dua karyawan sebuah karaoke diamankan tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Kota Pekanbaru, Riau.

Keduanya ditangkap di tempat karaoke yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Permai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo yang didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim.

“Keduanya pria berinisial MR (24) dan AS (32),” kata Kapolsek, Senin (24/10).

Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti masing-masing pelaku MR berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,36 gram.

“Tak hanya itu, disita juga dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif instagram, dengan berat kotor 0,98 gram,” ungkapnya.

Selain itu disita juga satu timbangan digital warna hitam. Satu unit iPhone 6S warna silver dan seperangkat alat hisap atau bong untuk menghisap sabu.

Sementara dari pelaku AS disita BB berupa satu unit telepon genggam jenis android.

Kedua pelaku ini kata Kompol Arry, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kompol Arry merinci penangkapan berawal pada Kamis, 20 Oktober sekira pukul 22.00 WIB.

Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama MR dicurigai sering menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan komplek Nangka Permai, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

“Dan sekira pukul 23.30 WIB sesampainya di tempat TKP, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MR yang berada didalam ruangan operator karoke,” jelasnya.