DHARMASRAYA – Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri di Lapangan Apel Mapolres Dharmasraya pada Senin, 9 September 2024.
Kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Dharmasraya, kapolsek jajaran, serta seluruh personel dan ASN.
PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.
Personel yang diberhentikan adalah Bripka Maidaliza dan Bripda Daffa Rahmanda.
Bripka Maidaliza diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sementara Bripda Daffa Rahmanda tidak masuk dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023.
Keputusan PTDH ini berlaku efektif mulai 1 September 2024.
Dalam amanatnya, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepastian hukum, asas keadilan, dan manfaat bagi institusi.
“Meski keputusan ini berat, ini merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga disiplin dan nama baik Polri,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh personel Polres Dharmasraya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri dan memperbaiki kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Kita harus tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan keimanan, serta menjadi teladan baik bagi masyarakat maupun keluarga,” tambahnya.