BATUSANGKAR -DPRD tanah Datar menerima tiga draft Ranperda untuk dibahas setelah diajukan Pemkab dalam sidang paripurna, Kamis (7/10).
Sidang paripurnanya dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani diikuti Bupati Eka Putra, Wabup Richi Aprian, Forkopimda, Sekdakan Iqbal Ramadi Payana, Sekwan Elizar dan pejabat Pemkab.
Tiga Ranperda tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam nota penjelasannya, Eka Putra menjelaskan pengajuan Ranperda RTRW 2021-2041 ini merupakan penyesuaian atau revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Wilayah Tanah Datar 2011-2031.
“Tujuan dilakukannya penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar ini untuk menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya, mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup,” ucap Eka Putra.
Diutarakan, pengajuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini adalah untuk memecah OPD Badan Keuangan Daerah menjadi dua yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan.
Diutarakan, Badan Keuangan Daerah dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan.
Kemudian, Bupati Eka Putra menyampaikan pengajuan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan meningkatkan pemasukan penerimaan pendapatan daerah , dan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik dalam retribusi perizinan tertentu.
Menurut Bupati, materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut diantaranya retribusi persetujuan bangunan gedung, izin trayek, peninjauan tarif, pemungutan retribusi dan insentif pemungutan.
Tentang pembahasan Ranperda ini, kata Wakil Ketua Anton Yondra, akan dilanjutkan dengan rapat paripurda dewan dengan agenda pandangan umum fraksi pada Senin (11/10), dua hari setelahnya paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi. (ydi)












