DPRD Tanah Datar Terima LKPj Pelaksanaan APBD 2021

BATUSANGKAR – DPRD menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun anggaran 2021 untuk menjadi Perda.

Dimana kondisi anggaran, yakni realisasi APBD bidang Pendapatan sebesar Rp1.251.060.500.704,34-, belanja sebanyak Rp1.207.540.100.532,00-, sedangkan surplus/defisit Rp43.520.400.172,34-.

Dengan pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp70.626.188.972,93-, Pengeluaran Rp2.550.000.000,00-,total pembiayaan netto Rp68.076.188.972,93,- sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp111.596.589.145,25,-.

Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra diikuti 22 dari 35 anggota dan dihadiri Bupati Eka Putra bersama pejabat Pemkab kemarin di gedung rapat utama DPRD.

Saat itu Badan Anggaran DPRD Tanah Datar melalui juru bicara Saidani mengatakan dari laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Tanah Datar Tahun 2021 telah dapat diterima menjadi Perda.

“Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari 19 Mei-7 Juni 2022. Hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda,” kata politisi PKS ini.

Diutarakannya, dalam perumusan yang dilaksanakan 8 Juni 2022 menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemkab, yakni Pemkab diminta untuk tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumberdaya yang ada agar PAD dapat ditingkatkan lagi.

“Di samping memaksimalkan sumberdaya untuk meningkatkan PAD, Pemkab diminta kegiatan yang tertunda pada 2020 dan 2021 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan menjadi acuan dan prioritas tahun 2022 dan 2023,” tandasnya.

Kemudian, lanjutnya, sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Ketua DPRD Ronny Mulyadi, pelaksanaan Rapat Paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 9 Mei 2022.

“Rapat ini tindaklanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj 2021 pada 12 Mei lalu, kemudian pandangan umum fraksi DPRD 17 Mei dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 19 Mei kemarin,” katanya.

Sementara, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terimakasih seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda.