DPRD Sumbar Tinjau Pelaksanaan SPBE di Diskominfo Pessel

Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meninjau pelaksanaan dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (20/1). (ist)

PAINAN-Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat meninjau pelaksanaan dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pesisir Selatan, Senin (20/1).

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal Datuak Putiah. Turut hadir Kadis Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi dan Statitistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat, Oni Fajar Syahdi.

Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Sumbar itu disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi dan jajaran.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal Dt Putiah menjelaskan bahwa kunjungan kerja dilakukan dalam rangka melihat praktik SPBE di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Karena indek SPBE Pessel dinilai cukup baik” sebutnya didampingi rekan Komisi I Bagas, Abdul Rahman, Masrizal, dan Epi.

Syawal menyebutkan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumbar kini tengah menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) tentang SPBE.

“Karena itu kami perlu masukan dari kabupaten dan kota di Sumbar bagaimana penerapan SPBE, khususnya di Pessel” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi menjelaskan bahwa pelaksanaan SPBE di Pesisir Selatan merupakan komitmen bersama dalam upaya memberikan pelayanan yang baik dan optimal.

“E-goverment atau SPBE merupakan layanan yang semula manual lalu beralih menjadi layanan digital, dan pasti memudahkan” sebutnya yang didampingi Sekretaris Dinas, Hamdi dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Syafruddin.

Wendi lebih lanjut memaparkan bahwa penyelenggaraan SPBE Pessel masih perlu perbaikan dan inovasi.

“Tentu, masih banyak kelemahan terkait pelayanan digital ini, dan Kominfo terus melakukan perubahanndan perbaikan, ” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi penerapan SPBE didasarkan pada Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.