DPRD Sumbar Tetapkan APBD Tahun 2024

Ketiga, DPRD meminta Pemprov membentuk tim transisi terkait akan berakhirnya kerjasama pengelolaan Novotel dengan PT. Grahamas Citra Wisata.

“Dalam tim transisi ini dilibatkan DPRD Sumbar,” tegas Supardi.

Tim ini akan menyelesaikan proses serah terima dengan PT. Grahamas Citra Wisata serta mengkaji pelaksanaan kerjasama pengelolaan Novotel selanjutnya.

Sementara itu, badan anggaran (Banggar) DPRD juga memberikan sejumlah catatan lainnya.

Diantaranya, terkait dengan PAD dimana komponen utamanya terdiri dari pajak dan restribusi daerah, dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 ditegaskan bahwa terhitung tanggal 5 Januari 2024, pemungutan pajak dan restribusi daerah dilakukan dengan Perda Pajak dan Restribusi yang disusun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah mempercepat penyampaian Ranperda tentang Pajak dan Restribui Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 kepada DPRD, agar Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan.

Meskipun terdapat tambahan pendapatan daerah, tetapi dari sisi belanja justru mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh karena adanya penurunan target dari penerimaan pembiayaan yang berdampak terhadap alokasi belanja daerah.

Dengan adanya penurunan alokasi belanja dari hasil pembahasan dengan target yang ditetapkan dalam KUA-PPAS Tahun 2024 dan Ranperda APBD Tahun 2024 yang diusulkan kepada DPRD, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap alokasi belanja daerah, baik untuk belanja operasi, belanja modal, BTT, dan belanja transfer.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di akhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama terhadap Ranperda, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat akhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama terhadap Ranperda APBD Tahun 2024, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dengan kesimpulan semua fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar dan TAPD terhadap Ranperda APBD Sumbar Tahun 2024, untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Disamping memberikan peretujuan, Fraksi-Fraksi juga memberikan cacatan, masukan, saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang ditampung dalam Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, diantaranya.