DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar Tiga Ranperda Baru

- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang diserahkan gubernur pada DPRD, Senin (3/6).

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang diserahkan gubernur pada DPRD, Senin (3/6).

Ketiga ranperda tersebut yakni ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045 dan ranperda tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna itu memaparkan beberapa hal penting terkait tiga ranperda tersebut.

Pertama, untuk ranperda pertanggungjawaban APBD, ia mengatakan masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 atau lebih kurang dua bulan lagi.

Sementara cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya. Diantaranya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

Ia mengatakan pembahasan ranperda mesti sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Oleh karena itu, DPRD menilai sebaiknya pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, juga dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode Tahun 2019-2024.

Apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan karena efektifnya Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan Pimpinan DPRD defenitif.

Supardi menambahkan, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA.

“Perlu kita pahami bersama, bahwa Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD,” ujarnya.

Pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, juga perlu melihat efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD. Selain juga mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan.

“Oleh sebab itu, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan,” paparnya.