DPRD Sumbar Tekankan Catatan Pasca Pemprov Raih WTP

PADANG – DPRD Sumbar tekankan sejumlah catatan pasca Pemprov Sumbar raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2022. Salah satunya berharap BPK juga menilai ketepatan penggunaaan anggaran dan manfaatnya untuk masyarakat.

Selain itu, DPRD juga meminta pemprov melaksanakan program dan kegiatan serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Harapan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Supardi saat rapat paripurna penyerahan LHP dari BPK RI, Jumat (19/5) di gedung DPRD setempat.

“Meski BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Sumbar tahun 2022, masih ada sejumlah rekomendasi dari BPK yang wajib ditindaklanjuti Pemprov dalam waktu 60 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut rekomendasi tak ditindaklanjuti tanpa alasan jelas, maka BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang, salah satunya penegak hukum,” katanya

Supardi mengatakan, setelah meraih opini WTP dari BPK, DPRD juga akan melakukan pembahasan dan pemantauan untuk memastikan tindak lanjut oleh OPD terkait. Sehingga tidak ada permasalahan lain.

DPRD menilai tindak lanjut LHP BPK oleh Pemprov Sumbar termasuk rendah dibanding dengan kabupaten kota. Progres tindak lanjut LHP BPK oleh Pemprov pada tahun-tahun sebelumnya masih di bawah 70 persen, sedangkan idealnya sudah di atas 80 persen. Untuk itu, DPRD mendorong pemprov membentuk tim percepatan penyelesaian LHP BPK.

“Selaim itu opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk membuat kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” tegasnya.

Supardi juga mengapresiasi Pemprov Sumbar atas keberhasilannya meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Namun kata Supardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, DPRD Sumbar mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyajian laporan keuangan daerah saja, akan tetapi perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah,” jelas Supardi.

Untuk diketahui, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengapresiasi kemampuan Sumatera Barat mempertahankan opini WTP.

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.

Dia menegaskan, opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.