DPRD Sumbar Targetkan PAD Rp50 Miliar Melalui Perda Pengelolan Hutan

PADANG – Anggota Komisi II DPRD Sumbar Imral Adenansi saat ditemui, Jumat (26/2) mengatakan, untuk sekarang pendapatan daerah melalui sektor kehutanan hanya mencapai Rp 19 juta.

Dengan Ranperda diharapkan bisa meningkat hingga Rp 50 miliar. Sektor kehutanan akan diberdayakan dan dikelola dengan baik serta bisa dikerjasamakan. Tujuan utamanya bukan sekedar untuk pemasukan daerah, namun juga mensejahterakan masyarakat.

“Masyarakat diberikan kemudahan untuk proses pengelolaan hutan, asal tidak merusak,” katanya.

Dia mengatakan pada tahun pertama peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan hutan aktif, penambahan pada tahun pertama diharapkan capai Rp5 miliar, namun bisa terus bertambah hingga mencapai Rp 50 miliar.

Ranperda pengelolaan hutan telah dikonsultasikan pada sejumlah provinsi. Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada daerah itu, pemasukan daerah dari kehutanan Rp 30 miliar per tahun.

“Setelah melalui mekanisme studi banding pada provinsi di daerah lain, setelah itu dikonsultasikan pada kementerian terkait, jika itu telah selesai maka bisa difinalisasikan melalui paripurna,” katanya.

Dia juga berharap, ketika Ranperda ini disahkan peraturan gubernurnya cepat diselesaikan, sehingga teknis penerapan terlaksana secepatnya. Ranperda Pengelolaan Kehutanan merupakan salah satu regulasi strategis yang dibahas komisi II. Setiap pembahasan dilakukan mendalam, hingga per pasal.

Sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar Nurkhalis Datuak Rajo Birajo mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, lanjutnya, pemprov mesti melakukan pengelolaan hutan yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, dengan adanya ranperda ini pengelolaan hutan harus lebih terarah.

“Kita berharap lahirnya Ranperda ini memberikan dampak positif terhadap PAD. Dengan menggandeng banyak pihak dalam pengelolaan hutan, kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” katanya.

Dalam Ranperda ini, DPRD mengingatkan agar Pemprov lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD, kedepan penerimaan daerah harus lebih meningkat dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada pada daerah. (*)