DPRD Sumbar Target 17 Ranperda untuk 2025

Rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penetapan Propemperda 2025 dan renja DPRD, Kamis (28/11)-ist

Padang – DPRD Sumbar menetapkan sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan sepanjang Tahun 2025 mendatang.

Ke-17 ranperda tersebut merupakan daftar program pembentukan perda (Propemperda) Sumbar Tahun 2025 yang telah ditetapkan DPRD saat rapat paripurna, Kamis (28/11).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar, Muhammad Yasin 17 ranperda tersebut yakni ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, ranperda jasa kontruksi, ranperda penyelenggaraan jalan, ranperda perubahan tentang perda penyelenggaraan pendidikan, ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani.

Kemudian ranperda APBD 2026, ranperda perubahan APBD 2025, ranperda pertanggungjawaban APBD 2024, ranperda penyelenggaraan kemudahan berusaha, ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, ranperda perubahan tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Lalu, ranperda tentang fasilitasi dan penguatan pesantren, ranperda penyelenggaraan penyiaran daerah, ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Jamkrida Sumbar (perseroan), ranperda perubahan tentang pembentukan susunan perangkat daerah Sumbar dan ranperda pengelolaan sampah.

“Daftar ranperda pada Propemperda tersebut telah mengakomodir ranperda usulan baru, ranperda kumulatif terbuka serta luncuran Propemperda tahun sebelumnya,” katanya.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perda merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan dan menampung kondisi daerah.

“Perda berfungsi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, pembentukannya perlu direncanakan sistematis, sesuai kebutuhan dan skala prioritas daerah,” kata Muhidi.

Oleh karena itu, tambah Muhidi pembentukan perda dirumuskan dalam Propemperda yang disusun untuk satu tahun anggaran. Sehingga bisa menjadi dasar dan arah pembentukan perda.

Selain itu, dalam pembentukan perda, Muhidi menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah kuantitas perda yang ditetapkan. Namun lebih utama kualitasnya sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masuarakat.

Untuk diketahui, saat rapat paripurna tersebut DPRD juga menetapkan rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2024-2029.

Terkait renja tersebut, Muhidi mengatakan untuk memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif, efisien, terencana dan sistimatis, maka DPRD perlu renja.

Renja tersebut berisikan rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu. Selain itu renj juga juga merupakan instrument untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan.

“Renja DPRD ini, akan menjadi pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD,” tuturnya.(T)