DPRD Sumbar Sahkan Dua Perda Baru

PADANG – DPRD Sumbar telah mengesahkan dua peraturan daerah (perda) baru pada rapat paripurna, Rabu (17/8) di gedung dewan.

Dua perda tersebut yakni perda tentang tata kelola komoditas unggulan perkebunan dan perda tentang penanggulangan bencana.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pada awal Tahun 2023 lalu, DPRD bersama pemerintah daerah

telah melakukan pembahasan terhadap kedua perda tersebut. Sesuai dengan tahapan pembahasan, kedua perda tersebut pun secara prinsip telah dapat dituntaskan

pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi II untuk pembahasan perda tentang tata Kelola Komoditas unggulan Perkebunan dan Komisi IV untuk pembahasan  perda tentang penanggulangan Bencana.

Supardi menjelaskan, perda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan merupakan perda usul prakarsa DPRD, hal ini mengingat wilayah Sumbar memiliki kesuburan lahan serta limpahan potensi sumber daya alam yang menjadi faktor penting tumbuhnya berbagai macam tanaman termasuk komoditas perkebunan bernilai ekonomis tinggi secara melimpah.

Baca Juga  Kompi B Yontarlat 3 Elang Peserta Latsitardanus Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Oleh karena itu, tambah dia, subsektor perkebunan mempunyai  peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan Daerah Sumbar  karena memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan ekonomi masyarakat.

“Dalam pemasaran hasil dari Komoditas unggulan perkebunan, mutu produk menjadi pedoman dalam menetapkan harga

jual produk. Dengan adanya perbaikan proses pengolahan, perbaikan mutu dan kualitas produk serta disertai dengan adanya sertifikasi mutu produk dapat

memberikan jaminan kepada petani untuk meningkatkan  posisi tawar dalam memasarkan produknya,” ujarnya.

Sementara itu, perda tentang penanggulangan Bencana juga merupakan salah satu ranperda usul prakarsa DPRD yang diprkarsai karena Sumbar merupakan wilayah yang secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam dan segala kemungkinan bencana non alam.

Baca Juga  Por que o Betify Casino se destaca entre os novos lançamentos?

Mengingat hal tersebut, lanjut Supardi, sudah sepatutnya pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan.

Hal ini dimaksudkan sebagai langkah konkrit untuk mendinamisasi atau memobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukimannya.

Dia mengatakan, penanggulangan bencana masih dianggap sebagai suatu hal yang dapat diantisipasi pada saat bencana terjadi, sehingga kemampuan pemerintah  untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum optimal dan tidak menunjukan hasil yang maksimal.

“Oleh karena itu, paradigma konvensional di Indonesia yang bersifat reaktif terhadap penanggulangan bencana harus diubah dengan paradigma baru yang proaktif dengan langkah-langkah koordinatif,” paparnya. (W)