AGAM – DPRD Sumbar mulai membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) baru tentang tanah ulayat.
Dalam mencari masukan untuk pembaharuan perda tanah ulayat ini, DPRD Sumbar membahas hal tersebut dengan wali nagari dan tokoh adat di Kabupaten Agam, Selasa (10/1).
Bertempat di Aula Kantor Bupati Agam, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menilai soal Perda Tanah Ulayat ini memang hal rumit dan banyak menimbulkan masalah.
“Padahal perda seharusnya bisa melindungi masyarakat dengan tanah ulayatnya,” katanya.
Dia menilai, Kabupaten Agam memiliki banyak permasalahan tanah ulayat, tapi bisa diselesaikan. Maka hal ini menjadi pilihan DPRD Sumbar untuk menelisik sehingga bisa menjadi pembaharuan yang optimal untuk perda tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra mengatakan bahwa Sumbar sudah memiliki perda terkait tanah ulayat ini, yaitu Perda Nomor 6 2008.
“Coba lihat, saat ini, perda itu tidak efektif. Maka perlu perda pembaharuan,” kata Desrio.