Lebih lanjut disampaikan, perubahan RPJMD tahun 2019-2024 tidak merubah visi, misi dan progul daerah, namun hanya menyesuaikan kembali program – program yang sudah ditargetkan pada tahun – tahun sebelumnya yang belum tercapai untuk dilakukan pada tiga tahun mendatang. Selain itu perubahan RPJMD Kota Padang tahun 2019 -2024 telah melakukan sinkronisasi terhadap RPJMN tahun 2020-2024 dan RPJMD Sumatera Barat tahun 2021- 2026.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda hari ini, kami instruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan penuntasan penyusunan rancangan akhir perubahan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan berpedoman kepada perubahan RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024,” ucap Wako Hendri Septa.
Kemudian kepada Bappeda diminta segera menyampaikan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD ini kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2021 ini.
Terakhir disampaikan Walikota Padang Hendri Septa, kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksanakan.
“Kita kawal dan kita evaluasi demi mewujudkan masyarakat Kota Padang yang madani berbasis pendidikan, perdagangan dan pariwisata unggul serta berdaya saing,” pungkasnya.(*)