Agam  

DPRD Paripurnakan Usulan Pengangkatan Paslon Terpilih Pilkada Agam

DPRD Kabupaten Agam usai menggelar paripurna pengumuman hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 pada Senin (1/2). (Mursyidi)

Lubuk Basung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2020 pada Senin (1/2).

Dalam Pilkada Serentak 2020, pasangan Andri Warman-Irwan Fikri ditetapkan sebagai pasnagan calon dengan pemilih terbanyak.

DPRD Agam juga mengumumkan masa jabatan Bupati Agam, Indra Catri dan Wakil Bupati Trinda Farhan berakhir pada 16 Februari 2021.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan Nahar yang bertindak sebagai pimpinan rapat menuturkan, berdasarkan rekapitulasi dan keputusan KPU Agam diputuskan pasangan Andri Warman dan Irwan Fikri sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Agam terpilih.

“Dengan ini diumumkan bahwa saudara Andri Warman dan saudara Irwan Fikri terpilih dalam Pilkada Agam 2020 dengan perolehan suara sebanyak 59,86 persen atau 32,33 persen dari suara sah,” katanya.

DPRD Agam telah menerima usulan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan DPRD Agam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

“Untuk penetapan pengangkatan sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Agam periode selanjutnya, usulan akan kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat,” katanya.

Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Indra Catri dan Trinda Farhan Satria atas bhakti yang diberikan untuk Kabupaten Agam pada periode 2016-2021.

Turut hadir pada rapat paripurna pengumuman hasil penetapan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Andri Warman dan Irwan Fikri, Ketua KPU Agam, Riko Antoni, Bawaslu Agam, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD Pemkab Agam. (210)