DPRD Pariaman Setujui APBD Perubahan 2026 Jadi Perda

PARIAMAN, TOPSatu.com – DPRD Kota Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan enam fraksi DPRD Kota Pariaman dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, di Gedung Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (15/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Asisten I Elfis Candra, Asisten II Nazifah, anggota DPRD, serta kepala OPD dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Pariaman Nomor 10/KEP/DPRD/IX/2026, struktur APBD-P 2026 yang disetujui terdiri atas pendapatan sebesar Rp638,637 miliar, belanja Rp660,331 miliar, sehingga terjadi defisit sebesar Rp21,693 miliar.

Baca Juga  Lanjutkan Transformasi Digital, Bank Mandiri Buka Cabang Baru di Kota Pariaman

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp21,693 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp0. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan Rp0.

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, dukungan dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda APBD-P 2026.

Menurutnya, semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yota.

Ia meminta seluruh OPD segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan setelah proses evaluasi selesai, terutama kegiatan fisik yang membutuhkan dokumen pengadaan.

Baca Juga  Edison TRD dan Zulfajar Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Pariaman

“Setelah proses evaluasi selesai, saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Yota mengatakan, penetapan APBD-P merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dalam mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di Kota Pariaman.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjalankan amanah tersebut dengan memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.

“Saya ingin mengajak kepada kita semua agar selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional. Ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana pemerintahan daerah,” pungkasnya. (agus)