Padang  

DPRD Padang Kutuk Penjualan Sate Babi

PADANG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengutuk keras padagang sate KMS B yang diduga berbahan daging babi yang ditertibkan Satpol PP di Kawasan Simpang Haru kemarin.

Menurut Maidestal, 90 persen warga Padang merupakan muslim yang mengharamkan daging babi. Sementara sate tersebut dijual di tempat umum.

“Kepada pemerintah kota dan masyarakat, tentunya kasus ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Kita harapkan Dinas Perdagangan, dan Balai POM mengambil hikmah atas kejadian ini. Berikan label kepada setiap pedagang, apalagi yang ada di tempat-tempat kelompok kuliner,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini.

Apa lagi, lanjut politisi muda yang akrab disapa Esa ini, saat ini banyak tempat kuliner bertebaran di Kota Padang. Ia berharap, jangan sampai kasus ini mempengaruhi wisata halal di Kota Padang.

“Padang sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata halal, tentunya kuliner yang disajikan halal juga, termasuk wisata keluarga,” katanya.

Dikatakan Esa, pihaknya dari Komisi IV DPRD Kota Padang bersama Himpunan Pengusaha Muda dan beberapa pedagang sate akan membangkitkan kembali kuliner sate Padang yang terkenal nikmat tersebut.

“Kita akan berusaha mendorong ke arah itu. Kita harus hilangkan trauma masyarakat gara-gara kasus sate berbahan daging babi ini. Karena sate ini juga makanan khas Kota Padang. Kita sudah rencanakan dan konsepnya bersama teman-teman akan pamerkan dan makan sate gratis,” ujar Esa.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita deklarasikan “Sate Padang Sate Halal”. Selain itu juga deklarasi Pedagang Sate Padang yang isinya akan mendorong dan menuntut pelaku bersama gerombolannya ini dituntut dengan hukuman maksimal,” cakapnya. (bambang)