PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama manajemen RSUD dr. Rasidin, Dinas Kesehatan Kota Padang, dan BPJS Kesehatan.
Hearing ini menindaklanjuti kasus meninggalnya Desi Erianti, pasien yang diduga tidak dilayani dengan baik oleh IGD RSUD Rasidin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, mengakui ada kekurangan dalam penanganan di IGD. “Sense of emergency petugas sangat kurang. Padahal pasien datang dini hari dengan keluhan yang seharusnya tidak bisa ditangani di rumah. Ini jadi tanggung jawab kami,” ujarnya, Senin (2/6).
Srikurnia menambahkan, meski pasien telah didiagnosa mengalami ISPA, namun analisa terhadap kondisi klinis pasien kurang tajam. Ia juga mengkritik sikap dokter jaga yang lebih takut pada aturan klaim BPJS daripada fokus pada kondisi pasien.
Dinas Kesehatan, kata Srikurnia, akan mengevaluasi seluruh SOP pelayanan di RSUD Rasidin, termasuk alur IGD. Terkait sanksi kepada tenaga kesehatan, ia menyebut sudah melaporkannya ke Wali Kota Padang dan menunggu arahan lanjutan dari BKPSDM.
Direktur RSUD Rasidin, dr. Desy Susanty, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan audit medik dan audit kendali mutu untuk mengevaluasi layanan yang diberikan pada pasien. Ia memastikan hasil audit akan dijadikan dasar rekomendasi perbaikan.
Dokter jaga saat itu, dr. Pipit, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pasien tidak menunjukkan kondisi gawat darurat dan diarahkan ke layanan umum. Namun, keputusan tersebut kini menuai kritik karena menimbulkan risiko besar pada keselamatan pasien.
Komite Medik RSUD, dr. Rahmat Taufik, menyebut bahwa berdasarkan analisis, pasien kemungkinan memiliki penyakit bawaan di paru-paru. Ia menyoroti adanya jeda waktu 9 jam dari penanganan pertama hingga pasien akhirnya meninggal di RS Siti Rahmah.
Kepala BPJS Kesehatan Padang, Fauzi Lukman, menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Semua pasien dalam kondisi emergency wajib dilayani, apapun statusnya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, dan Ketua DPRD Muharlion turut mengecam sikap petugas medis RSUD Rasidin. Mereka menyesalkan kurangnya empati dari manajemen rumah sakit dan menyebut bahwa penanganan pasien tidak boleh ditentukan hanya oleh satu dokter.
Saat ini, nakes yang menangani almarhum Desi telah dibebastugaskan. DPRD berharap kasus ini menjadi pembelajaran besar dan mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Kota Padang ke depan. (Benk)












