Padang  

DPRD Padang Gerak Cepat: Tiga Ranperda Dibahas Intensif, Mulai Keuangan Kepala Daerah hingga Penguatan Adat Minangkabau

Suasana pembahasan Ranperda Penguatan Adat Minangkabau di DPRD Padang.

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menunjukkan komitmen serius dalam pembaruan regulasi daerah dengan menggelar tiga rapat panitia khusus (Pansus) secara intensif. Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial ini mencakup isu sensitif mengenai hak Keuangan Kepala Daerah, tantangan mendesak Pengelolaan Sampah Padang, dan pelestarian identitas melalui Penguatan Adat Minangkabau.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (9/12/2025) siang tersebut melibatkan seluruh pimpinan Pansus, perwakilan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang, serta unsur adat. Seluruh agenda pembahasan ini berfokus pada penyelarasan aturan yang sudah ada, sekaligus penyempurnaan kebijakan daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat Kota Padang.

Pansus I, yang dipimpin oleh Faisal Nasir, secara spesifik membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Perda lama ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan regulasi nasional saat ini.

“Kami di Pansus I membahas terkait pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Kesimpulan sementara kami adalah perda tersebut bertentangan dan tidak mengakomodasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000,” ujar Ketua Pansus I, Faisal Nasir, saat dikonfirmasi.

Ketua Pansus I Faisal nasir memimpin pembahasan Ranperda Pencabutan Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corry Saidan, membenarkan urgensi pencabutan perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa adanya tumpang tindih dengan PP 109 Tahun 2000 selama ini menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan dalam implementasi hak keuangan pimpinan daerah.

Baca Juga  Ketua DPRD Muharlion Pimpin Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan Buka Masa Sidang II 2026

“Pertimbangan kami adalah menyesuaikan aturan agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pembahasan Ranperda Keuangan Kepala Daerah ini kami rencanakan rampung dalam waktu dua hingga tiga hari mendatang,” tambah Corry.

Pemko Padang juga berencana mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Biro Hukum Provinsi, serta pakar hukum agar pemahaman Pemko dan Pansus mengenai konsep Ranperda ini benar-benar sama dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Suasana pembahasan Ranperda Pencabutan Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Beralih ke fokus kedua, Pansus II di DPRD Padang berjuang merumuskan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang lebih aplikatif. Isu utama yang disorot adalah persoalan sampah yang hingga kini masih belum tertangani secara optimal, dengan banyaknya tumpukan di berbagai titik strategis kota.

Ketua Pansus II, Wahyu Hidayat, mengungkapkan perlunya penyesuaian aturan terkait program-program baru di Kota Padang. “Saat ini Kota Padang memiliki program baru seperti Layanan Padang Sehat (LPS). Program tersebut perlu penyesuaian dengan perda yang sudah berjalan,” jelas Wahyu Hidayat.

Wahyu menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah Padang yang baru diperlukan sebagai payung hukum yang lebih kuat. Dengan payung hukum yang luas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diharapkan dapat bergerak lebih optimal.

Baca Juga  Keluhan Air Bersih Meningkat, Muharlion Minta PDAM Padang Percepat Penanganan
Ketua Pansus III Mulyadi Muslim saat pembahasan Ranperda Penguatan Adat Minangkabau

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan program penyempurnaan dan memaksimalkan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat secara menyeluruh, sehingga wajah Kota Padang menjadi lebih bersih dan sehat.

Agenda ketiga adalah pembahasan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Rapat Pansus III ini dihadiri oleh Ketua Pansus III, Mulyadi, bersama para Ninik Mamak dan pelaku adat dari sebelas kecamatan di Kota Padang.

Ranperda ini menjadi sangat vital mengingat peran adat sebagai identitas masyarakat Minangkabau. Meskipun Kota Padang memiliki sistem pemerintahan berbasis kelurahan dan tidak memiliki struktur nagari layaknya kabupaten lain, nilai-nilai Adat Minangkabau wajib dijaga dan dilestarikan.

Pembahasan Ranperda Penguatan Adat Minangkabau yang melibatkan Ninik mamak.

Ketua Pansus III, Mulyadi, menegaskan bahwa pelestarian Adat Minangkabau merupakan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, yang secara eksplisit mengamanatkan penguatan nilai-nilai budaya daerah.

Dalam proses penyusunannya, Pansus III memastikan bahwa seluruh kearifan lokal, mulai dari Koto Tangah hingga Pauh, terakomodasi dengan baik dalam Ranperda Penguatan Adat tersebut. Tiga Ranperda strategis ini menunjukkan langkah maju DPRD Padang dalam menciptakan regulasi yang adaptif, bersih dari tumpang tindih, dan berorientasi pada kemajuan lingkungan serta pelestarian budaya. (*)