Padang  

DPRD OKU Belajar Perda Anjal ke DPRD Padang

PADANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan belajar soal peran dan upaya pemerintah daerah dalam menangani pengemis dan anak jalanan ke DPRD Kota Padang.

Rombongan dipimpin oleh Charles Minarko dari Fraksi PPP DPRD OKU Selatan diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa didampingi Iswandi di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, kemarin.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa mengatakan, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan. Keberadaan Perda ini merupakan amanat Pancasila, UUD 1945 dan PP Nomor 31 Tahun 1980.

“Keberadaan gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu usaha-usaha pembinaan. Usaha pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pengamen dan pedagang asongan agar mereka menjadi warga kota yang bermanfaat,” ujarnya.

Menurut Esa, mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan, maka perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

“Perda ini bertujuan agar berkembangnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan dan mencari penghidupan tidak harus di jalanan,” jelasnya.

“Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan banyak ditemui di lampu merah perempatan jalan, mal-mal dan dinilai sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Perda ini juga bermanfaat untuk mengembangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif karena keberadaan mereka di jalan seperti pengaruh narkoba dan tindak ekspolitasi.

“Dalam konteks yuridiksi, Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan untuk menguatkan Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,” pungkasnya.(bambang)