Padang  

DPRD Kota Padang Susun Roadmap Penanganan Pascabencana Banjir Bandang Berkelanjutan

PADANG – DPRD Kota Padang mengambil langkah strategis dengan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (9/12/2025) untuk merumuskan Roadmap Penanganan Banjir Bandang yang melanda wilayahnya. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion ini menjadi forum kunci untuk mengevaluasi dampak Bencana Alam dan menetapkan langkah penanganan yang terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Dalam forum strategis ini, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, OPD, dan Forkopimda, DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan optimal. Tujuan utama dari roadmap ini adalah menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak dan mempercepat Pemulihan Pasca Bencana Banjir.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan apresiasi atas peran aktif seluruh anggota DPRD yang sejak hari pertama kejadian telah turun langsung ke lapangan dan mendampingi warga. Masukan dari DPRD yang berasal dari pengawasan lapangan menjadi elemen penting dalam penyusunan langkah tindak lanjut oleh Pemerintah Kota (Pemko).

Sebagai langkah awal, status tanggap darurat telah diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Perpanjangan masa tanggap darurat ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi Pemko Padang untuk memastikan pemulihan layanan dasar dapat berjalan optimal dan warga bisa kembali beraktivitas normal.

Baca Juga  Pemko Segera Layangkan Pemberhentian Walikota ke DPRD Padang

DPRD juga menyoroti kerusakan infrastruktur yang dinilai sangat berat, bahkan disebut sebagai Bencana Terparah di Kota Padang sejak gempa 2009. Kerusakan ini memerlukan penanganan lintas lembaga, termasuk koordinasi intensif dengan BNPB dan BPBD, sebagai bagian dari implementasi roadmap.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD juga menegaskan akan terus mengawal penanganan bencana. Pernyataan ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa DPRD akan hadir dan memastikan bahwa Roadmap Penanganan Pascabencana dilaksanakan secara bertanggung jawab. (*)