DPRD Dharmasraya Hilangkan Anggaran Kemitraan Media Massa

Salah satu kegiatan di ruang sidang utama DPRD, tampak sepi undangan. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya, mencurigai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, telah melakukan unsur kesengajaan untuk menutupi akses informasi bagi publik.

“Unsur itu terbukti dengan dihilangkannya anggaran pembiayaan publikasi media massa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah -Perubahan (APBD-P), ” ucap Sekretaris PWI setempat, Yahya, Selasa (15/9).

Menurutnya, perbuatan itu dapat diduga telah menabrak regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, yang mana badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Sementara, jika mata anggaran tersebut dihilangkan maka hampir dipastikan layanan penyediaan informasi yang terbuka, luas dan profesional tidak akan terlaksana baik, sementara lembaga itu termasuk kategori badan publik yang memiliki kewajiban untuk mengumumkan kegiatannya sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara, ” tegasnya.

Senada, salah seorang pengurus lainnya, Roni Aprianto, menegaskan, sikap yang ditunjukkan para legislator tersebut, mencerminkan adanya keengganan mereka untuk bersifat terbuka terkait pengggunaan keuangan negara.

“Cara berpikir yang dangkal tentang media massa diduga menjadi pemicu, mereka mungkin menganggap dana itu adalah sekadar hak wartawan, padahal faktanya adalah dana tersebut merupakan nilai kerjasama kemitraan dengan media massa sebagai penyedia jasa untuk mempublikasikan seluruh kegiatan mereka yang notabene menggunakan uang negara, ” tegas.

Salah seorang wartawan lainnya, Guspira Ardillah, mengaku sangat menyesalkan langkah DPRD Dharmasraya tersebut, menurutnya dengan diputusnya kerjasama media oleh lembaga itu patut diduga adanya ketakutan dari pihak DPRD untuk dipublikasikan oleh insan pers.

“Mungkin mereka lupa kalo itu adalah uang negara yang penggunaannya diatur oleh regulasi, bisa dikatakan memberangus kehadiran media massa adalah upaya menghalangi hak publik untuk mengetahui segala kegiatan yang dilakukan, ” sesalnya.