Lubuk Basung – Sebanyak 48 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan dibahas oleh DPRD Agam selama masa sidang kedua sampai Senin (29/3).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Agam, Indra mengatakan, 48 Ranperda yang ditetapkan itu berasal dari Ranperda lanjutan 2020 sebanyak 18 Ranperda, yang inisiatif DPRD tujuh Ranperda, lanjutan 2020 sebanyak 14 Ranperda, yang baru inisiatif pemerintah daerah enam buah dan Ranperda wajib tahunan tiga Ranperda.
“48 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2021 telah dilakukan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang menjadi prioritas sidang kedua 2021,” katanya saat rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga.
Indra menambahkan, Ranperda yang menjadi prioritas itu merupakan Ranperda inisiatif DPRD 12 buah dan Ranperda inisiatif pemerintah daerah tiga buah.
Ke 12 Ranperda inisiatif DPRD itu yakni, Ranperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Ranperda tentang lembaga kemasyarakatan nagari dan lembaga adat nagari, Ramperda tentang tangungjawab sosial perusahaan dan lingkungan.
Kemudian, Ranperda tentang pemberdayaan, perlindungan dan pembinaan UMKM, Ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, Ranperda tentang penyelenggaraan transportasi darat, Ranperda tentang penerangan jalan umum, ranperda tentang penyelenggaraan jalan.
Selain itu, Ranperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistim irigasi, Ranperda tentang pengelolaan pariwisata, Ranperda tentang ketahanan keluarga dan Ranperda tentang pengelolaan zakat.
Sedangkan tiga Ranperda inisitif pemerintah daerah yakni, Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar, Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok, Ranperda tentang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
“Kita beraharap Ranperda itu ditetapkan selama tahun 2021 ini,” pungkasnya. (M.Khudri)












