DPR Kecewa Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19

Petugas BPJS Kota Pariaman memberikan layanan kepada warga yang mendaftar sebagai peserta JKN KIS. Ist

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengaku kecewa sikap pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

“Bagi saya secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi, Presiden mengumumkan penurunan sekaligus kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang sama,” ujar Nihayatul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Nihayatul berkata, sikap pemerintah saat ini seperti sedang mengombang-ambingkan masyarakat lantaran tak mempunyai kepastian dan bahkan cenderung rakyat dipermainkan.

“Kemarin bulan April sudah membayar kenaikan, lalu Mei ini mereka mengakumulasi kenaikan dengan hanya menambah sisanya, jadi April, Mei, Juni sesuai dengan iuran yang lama. Tapi selanjutnya harus membayar iuran yang baru,” tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku jika kebanyakan kelas I dan II asumsinya adalah masyarakat mampu, tapi tetap saja dengan adanya pandemi banyak masyarakat yang menjadi miskin baru.

Dalam artian, lanjut Nihayatul, sebelumnya mampu namun karena Covid-19 kehilangan pekerjaannya dan sebagainya. Maka dari itu, Nihayatul meminta agar memikirkan secara matang dan melepas egoismenya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Respons MA

“Kondisi masyarakat yang Covid-19 jelang lebaran tertekan sangat lama di rumah, ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat, ayo presiden jangan main-main hati rakyat,” papar Nihayatul.

“Berilah ketenangan dan kenyamanan rakyat. Harus buat rakyat percaya presiden dan seluruh jajarannya sanggup untuk melindungi rakyatnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perppres Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.