Hukum  

DPO Pencurian Ternak Ditangkap di Dharmasraya

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Welly Wahyudi dan Hendra pelaku pencuri ternak saat di ciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya di Rumah Makan Umega Gunung Medan, Sabtu (14/9). (ist)

PULAU PUNJUNG – Buron selama 7 hari, terduga pencuri ternak di daerah Sintuk Toboh Gadang, Padang Pariaman, akhirnya berhasil diciduk Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya saat turun dari Bus ALS di Rumah Makan Umega Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (14/9) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto didampingi Pawas Polres Dharmasraya Ipda Rasfaizal, dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung menyebutkan, tersangka adalah HE (35). Dia merupakan DPO pencuri ternak di Padang Pariaman. Sebelumnya tersangka telah di tembak oleh unit opsnal Padang Pariaman, namun tersangka berhasil melarikan diri.

“Penangkapan berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Welly Wahyudi dihubungi oleh unit Opsnal Polres Kabupaten Padang Pariaman. Bahwa pelaku pencuri ternak sapi melewati Sungai Dareh menuju Kota Bogor,” ungkap AKP Suyanto, Minggu (15/9).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya lalu melakukan pengejaran dan pengintaian, dan pelaku berhasil ditangkap di Rumah Makan Umega pada saat tersangka turun dari Bus ALS. (ron)