Terlibat Tipikor Dokter Hewan di Padang Dituntut 1,6 tahun Penjara

PADANG-Mantan Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Syamsurijal divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Kamis (19/7) sore di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman tersebut, Hakim Ketua pada sidang itu, Agus Komarudin juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.15 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian juga, terdakwa Syamsulrijal juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.15 juta dan subsider satu tahun.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan.

Selain itu, terdakwa juga bersalah melanggar pasal 3 junto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahrir dan Taufik mengaku akan memikirkan dulu untuk naik banding.

Putusan majelis hakim pun jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun, dan denda Rp 237.938.000, serta subsider selama satu bulan. Selain itu terdakwa juga, diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp.200 juta dan subsider 6 bulan.

Dalam berita sebelumnya, mantan Kasi Klinik Hewan pada UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar pada November tahun lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di klinik hewan itu, ditemukan uang tunai Rp.6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek, kemudian Rp.3 juta dari laci meja tersangka, Syamsurizal. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.

Selain menemukan bukti, Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub. (wahyu)