Solok  

Dodi Hendra Tunjuk Pengacara Hadapi Rekomendasi BK DPRD Kabupaten Solok 

AROSUKA – Dodi Hendra mengdandeng Vino Oktavia Mancun & Associates sebagai sebagai penasehat hukum (PH) dalam memperjuangkan hak-hak nya terkait lahirnya rekomendasi Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Penunjukan Vino Oktavia Mancun sebagai PH disampaikan Dodi Hendra di hadapan wartawan, di Koto Baru, Sabtu (21/8).

Dodi menyampaikan, penzaliman terhadap dirinya tidak bisa lagi ditolerir. Tidak saja menyangkut pribadinya juga menyangkut marwah partai yang mengantarkannya menjadi wakil rakyat.

Menurutnya, selain menujuk PH pribadi, Gerindra juga telah mempersiapkan pengacara untuk membantunya dalam menghadapi dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Solok.

“Dinamika yang terjadi di kabupaten Solok sampai keluarnya rekomendasi BK bagian dari bentuk penzaliman yang tersistematis by desain, ” Kata Dodi.

Dia berharap, dengan telah dikuasakan kepada PH, upaya penzaliman atas dirinya yang tersistematis dapat terungkap.

Sementara itu, Vino Oktavia Mancun dalam kesempatan itu menyampaikan akan memperjuangkan hak-hak kliennya yang ditindas dengan keluarnya rekomendasi BK yang dinilainya cendrung cacat prosedural dan administrasi dilihat sebagai permufakatan jahat dengan menghalalkan segala cara.

Dikatakannya, menyigi kasus yang dialami kleinnya banyak hal janggal yang terjadi di balik keluarnya rekomendasi tersebut.

” Banyak hal yang janggal kami dapati dibalik proses rekomendasi BK terhadap klein kami. Tentunya terkait itu juga alasan keberatan akan kami sampaikan termasuk kepada gubernur, “pungkasnya.

Disampaikannya, bersama rekannya akan membedah lebih dalam terkait hal-hal yang terjadi pada kliennya baik dalam bentuk prosedural maupun dari administrasi dibalik lahirnya rekomendasi BK.

Selain hal tersebut, selaku PH akan melakukan upaya menyurati gubernur terkait keberatan pemberhentian kliennya yang dinilai cacat secara prosedural maupun administrasi.

” Dodi Hendra selaku pimpinan DPRD yang sah sampai hari ini tidak pernah menerima surat hasil dari pemeriksaan BK yang secara sepihak telah diparipurnakan, ” pungkasnya.