DKPP Berhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar

Amnasmen. (*)

PADANG – DKPP memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar. Selain itu sanksi pencopotan jabatan juga dijatuhkan kepada Izwaryani sebagai Komisioner Divisi Teknis KPU Sumbar. Sedangkan tiga komisioner lainnya diberikan sanksi peringatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh DKPP yang juga ditayangkan melalui channel Facebook milik DKPP, Rabu (4/11).

Sanksi itu diberikan karena dinilai melakukan kesalahan dalam proses administrasi pada saat verifikasi dukungan paslon perseorangan Fakhrizal – Genius Umar.

Dalam salinan keputusan bernomor 86-PKE-DKPP/IX/2020, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu Fakhrizal-Genius Umar untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak putusan dibacakan. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Majelis juga memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan untuk Teradu XI dan XII paling lama tujuh hari. Memerintahkan Bawaslu Sumbar untuk melaksanakan putusan sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno enam anggota DKPP yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch. Affifuddin masing-masing sebagai anggota pada Rabu (21/10). Dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum Rabu (4/11) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota. (mbeng)