Hukum  

Dituntut Jaksa 13 Tahun, Ibu Muda Menangis

Ilustrasi. (*)

PADANG – Ibu muda, Ferawati (37) tertunduk dan menangis usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu seberat 22,6 gram, Rabu (5/12) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.

Perempuan yang bekerja sebagai penjaga kantor itu dituntut jaksa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsideir enam bulan kurungan.

JPU Hery Suroto saat membacakan amar tuntutan menyatakan, Ferawati bersama saksi Syaiful Bahri (disidang terpisah) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. “Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Hery.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, melalui penasihat hukum terdakwa, Adek Putra pun akan mengajukan pledoi. Kemudian, sidang yang diketuai Sri Hartati beranggotakan Max Nando dan Sutedjo pun menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diketahui dalam dakwaan, kejadian berawal pada Kamis

(29/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terdakwa yang sedang bekerja di kantornya yang terletak di kawasan Gajah Mada menerima telepon dari temannya, Syaiful Bahri. Pada saat itu Syaiful meminta tolong kepada Fera untuk bisa meminjamkan motor untuk temannya yang bernama AAD.

Kemudian, Fera pun meminjamkan motor kepada AAD, dan motor ini milik Rival. Pada sore hari, AAD memberitahu terdakwa kalau motor tidak kembali karena tadi dipinjam temannya. Lalu esok harinya, Syaiful Bahri mengabarkan kepada terdakwa kalau motornya sudah kembali. Saat itu Syaiful mengatakan kepada terdakwa, kalau motornya diberikan, dan AAD meminta bantu sesuatu hal, turuti saja.

Selanjutnya, AAD membuat janji dengan terdakwa untuk mengambil sepeda motor itu di Rumah Sakit Umum, tepatnya di parkiran Embun Pagi. AAD juga mengatakan kepada terdakwa, nanti di dekat motor ada bungkusan menggunakan plastik hitam yang berisi sabu. Paket tersebut kata AAD adalah untuk Syaiful. Setengah untuk Syaiful, dan setengahnya lagi nanti dikirimkannya ke Solok.

Terdakwa pun sempat takut, karena ia tahu yang dibawa nanti adalah barang yang dilarang undang-undang. Namun karena ingin masalah sepeda motornya selesai, terdakwa menuruti saja.

Kemudian terdakwa diminta mengambil paket narkoba itu yang terletak dibawah plang Apotik Sawahan. Setelah mengambilnya, terdakwa meletakkan paket itu di bawah pijakan kaki motornya.

Namun kemudian, sesaat sebelum dia pergi datang beberapa orang petugas berpakaian preman. Terdakwa digeledah, dan ditemukan paket sabu. Terdakwa pun kemudian diamankan bersama barang bukti. (wahyu)