PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terpaksa menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan tanpa plat nomor karena aksi itu membuat pihaknya tidak dapat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kalau diartikan yaitu sistem tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Selasa mengatakan tilang manual harus dilakukan untuk menindak pelanggaran tanpa plat nomor ini.
“Kita tidak dapat menerapkan ETLE karena ini memang disengaja oleh pengendara agar bisa mengelabui sistem ini,” kata dia.
Menurut dia pengendara ini sengaja menggunakan kendaraan tanpa plat nomor disebebabkan sejumlah hal mulai dari dugaan ingin menghindari tilang ETLE, dugaaan keterkaitan utang piutang dengan pihak leasing, dugaaan motor bodong atau penggelapan hingga terangkut tindak pidana lain.
Selain itu sistem ETLE juga tidak dapat membaca kendaraan yang kelebihan muatan sehingga tilang manual harus diberlakukan.
“Kita juga terapkan tilang manual terhadap kendaraan menggunakan knalpot racing atau tidak standar, berkendara dengan muatan lebih dan lainnya,” kata dia.
Ia menegaskan langkah ini diambil untuk meminimalkan terjadinya aksi balap liar serta aksi ugal-ugalan anak muda di jalan raya yang dapat menyebabkan kematian.