Disnakerperin Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Mendata Perusahaan

PAYAKUMBUH – Banyak perusahaan di Payakumbuh yang belum mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaaan jaminan sosial tenaga kerja. Hal itu diketahui dari pembaharuan data ketenagakerjaan terhadap perusahaan serta pembinaan penyuluhan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang berada di lingkup Kota Payakumbuh. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) bersama BPJS Ketenagakerjaan, undang masing-masing pimpinan perusahaan itu, Rabu (6/7).

Kegiatan itu berlangsung di aula pertemuan lantai 2 gedung sentra rendang Kota Payakumbuh. Pembinaan itu dilaksanakan dalam beberapa tahap. Dimana mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas, maka Disnakerin mengundang para pimpinan perusahaan ini sesuai yang telah dijadwalkan. Dimana untuk pertemuan perharinya hanya sebanyak 7 pimpinan perusahaan saja.

Kabid Naker Gesmalindra, kepada wartawan, mengatakan, kegiatan ini sifatnya untuk pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang berdomisili di wilayah Kota Payakumbuh. “Untuk itu, diharapkan peran aktif dari seluruh pengusaha agar tercipta hubungan yang baik antara pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Gesmalindra juga menyampaikan, bahwa untuk hari pertama ini dilakukan wawancara lebih lanjut terhadap seluruh perwakilan dari perusahaan yang di undang. Wawancara dilakukan oleh Aldi Safdiarton, dari Bidang tenaga kerja dan Febria Kurniadi Fajra bersama tim dari BPJS Ketenagakerjaan Payakumbuh. “Tujuannya untuk mengetahui seberapa banyak pegawai yang dimiliki perusahaan dan berapa yang sudah terdaftara di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu perlu untuk mengetahui data-data terbaru dari pekerja di Kota Payakumbuh,” tambahnya.

Baca Juga  Evi Yandri Rajo Budiman Tampung Aspirasi Masyarakat Pauh

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Payakumbuh Febria Kurniadi Fajra, mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tertanggal 25 November 2011 huruf c tentang BPJS. “Dan merujuk undang-undang tersebut maka sesuai kewenangan dari padanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya seperti tercantum pada peraturan perundang-undangan jaminan sosial Nasional. Untuk itu dihimbau kepada seluruh perusahaan sebagaimana yang di maksud dalam UU nomor 24 tahun 2011 tersebut agar dapat mematuhi segala ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga  Even Fun Bike dan Criterium Silokek 2024 Berlangsung Meriah, Pesepeda Dilepas Plt. Gubernur Sumbar

Sementara itu, Kepala Disnakerperin Yunida Fatwa, yang dihubungi terpisah, menyampaikan, ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu, juga dalam rangka kebutuhan dari Disnakerperin Payakumbuh sendiri, yang mana setiap tahunnya Bidang Naker harus memperbaharui data dan informasi berkaitan dengan perkembangan situasi industri di daerah. Bersamaan dengan pelaksanaan updating data Disnakerperin saat ini, maka juga harus dilaksanakan pembinaan kepada pengusaha andaikan ada kekurangan dari kelengkapan yang ada sebelumnya,” ujar kadis.

Dikatakan, untuk mendukung program Disnakerperin, juga menyediakan pojok layanan konsultasi (Telan Sushi). Dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan informasi yang berkaitan dengan peraturan serta perundang-undangan yang mengatur dan juga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Disnakerperin akan buka pelayanan ini tiap hari pada jam kerja. “Kita semua disini merupakan mitra yang saling berkaitan satu sama lainnya. Maka untuk itu, perlu sinergi yang baik diantara kita,” katanya. (yuke)