Dishub Pariaman Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

empat (Riksaranmorgabpolsipat) di depan Masjid Raya Manggung, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Senin  (13/3).

Kadis Perhubungan Kota Pariaman,  Afwandi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan, keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan lebaran.

“Tim yang ikut terlibat dalam pemeriksaan diantaranya Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas Kota Pariaman, UPT. Samsat Kota Pariaman dan Jasa Raharja”, terangnya.

Afwandi juga menjelaskan bahwa sebanyak 47 surat tilang dikeluarkan selama pemeriksaan kendaaraan tersebut.

“Pada saat pemeriksaan banyak pengendara melakukan pelanggaran seperti mati keur atau kendaraan yang tidak layak jalan, tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), pajak kendaraan mati, kelebihan dimensi kendaraandan muatan, pemalsuan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) dan penyimpangan trayek”, tukasnya.

Ia juga menghimbau kepada pengendaraa agar memperhatikan kelayakan kendaraannya.

“Apabila tidak layak, maka harus segera melaksanakan pemeriksaan keur dan bagi kendaraan yang mati pajak agar segera membayarnya serta tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas”, pungkasnya mengakhiri.  (agus)