Hukum  

Diputusin, Warga Sangir Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Tersangka penyebaran konten pornografi RMP, saat diperiksa Satreskrim Polres Solsel untuk pengembangan kasus. (Hendrivon)

PADANG ARO – RMP (26) warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir ditangkap polisi diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya berkonten pornografi melalui akun media sosial facebook.

RMP diamankan polisi setelah mantan pacarnya EK (25) melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Solsel.

“Tersangka kami amankan setelah menyebar foto bugil berkonten pornografi. Foto itu, hasil screen shoot video call antara korban dengan tersangka sewaktu masih pacaran,” Jelas Kapolres Solsel AKBP Tedy melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M.Arvi, Senin (15/6).

Tersangka tidak pernah menyangka kalau perbuatannya telah melanggar undang-undang Infromasi Teknologi Elektronik (ITE).

Kata M.Arvi, video call yang discreen shootnya itu disimpan untuk kenangan. Tapi tidak lama kemudian hubungan pacaran mereka ada permalahan.

“Ketika hubungan asmaranya putus, maka foto itu dipajang ke publik. Sebagai bentuk rasa dendam terhadap kekasihnya,” paparnya.

Sementara, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Solsel, Bripka Tomi Yudha Timoria, mengatakan, tersangka melanggar Undang-Undang nomir 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka diancam kurangan 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan informasi elektronik,” sebutnya. (von)