Padang  

Dinilai Tak Etis, Wakil Ketua DPRD Padang Osman Ayub Tegaskan Penghentian Kunker Selama Masa Tanggap Darurat Bencana

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub

PADANG — Wakil Ketua II DPRD Kota Padang, Osman Ayub, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan melakukan kunjungan kerja (kunker) selama masa tanggap darurat bencana yang tengah melanda Kota Padang. Keputusan ini disampaikan Osman dalam rapat bersama mitra kerja Komisi III DPRD Padang pada Kamis (4/12/2025).

Menurut Osman, pelaksanaan kunker di tengah situasi darurat dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintahan semestinya memusatkan perhatian pada pemulihan pasca bencana, bukan melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

Osman mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam bersama pimpinan DPRD Kota Padang. Ia menekankan bahwa suasana duka akibat bencana alam harus dijadikan pengingat bagi seluruh pihak agar lebih mengutamakan kebutuhan warga terdampak.

“Walaupun dalam agenda bamus terdapat rencana perjalanan, kami memilih menghentikannya,” ujar Osman Ayub. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kehormatan lembaga legislatif dan menegaskan bahwa DPRD Padang tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, Osman menegaskan bahwa energi, waktu, dan anggaran DPRD saat ini harus diprioritaskan untuk mendukung penanganan bencana secara optimal. Salah satunya dengan memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif, serta memperkuat pengawasan di lapangan.

Baca Juga  THE 2025, Unand Peringkat Delapan Nasional

Keputusan penghentian kunker ini sekaligus menjadi komitmen DPRD Padang untuk menjaga kepekaan terhadap kondisi masyarakat dan memastikan seluruh kebijakan lembaga mendukung upaya pemulihan pasca bencana.

Dengan langkah ini, DPRD Kota Padang berharap dapat memberikan contoh positif bagi lembaga pemerintahan lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa lembaga legislatif hadir untuk masyarakat dalam situasi apa pun. (*)