Dinas PMPTSP Dharmasraya Gelar FKP

PULAU PUNJUNG – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal pelayanan perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Dharmasraya gelar Forum Konsultasi Publik, di salah satu gedung pertemuan di Simpang Empat, Nagari IV Pulau Punjung, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan tersebut melibatkan, ahli pakar perizinan, akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi masyarakat sipil, LSM, perwakilan media massa, dan perangkat daerah terkait perizinan, walinagari, camat dan instansi lainnya. Menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Barat, yakni Koordinator Bidang Pelayanan, Asrul.

Kegiatan disisi dengan diskusi panel, saling bertukar pikiran. Para peserta juga memberikan kritikan serta masukan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik ke arah yang lebih baik.

Koordinator Bidang Pelayanan Dinas PMPTSP Provinsi Sumbar, Asrul memberikan apresiasi kepada pihak Dinas PMPTSP Dharmasraya yang telah menlaksanakan acara FKP. Menurutnya, FKP merupakan upaya atau wujud sinergisitas antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam membangun Dharmasraya yang lebih baik kedepan. Salah satunya dalam hal peningkatan pelayanan publik sehingga bisa mendorong pelaksanaan kemudahan berusaha di kabupaten Dharmasraya.

“Kita berharap FKP ini menselaraskan keinginan masyarakat dengaan pemerintah,
memberikan manfaat kepada pelaku usaha serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin berusaha,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Dharmasraya, Naldi mengatakan, pemerintah pusat mengembangkan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat melakukan pengurusan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha secara mandiri atau melalui pendampingan Dinas PMPTSP Dharmasraya.

“Kami memberikan kemudahan izin kepada pelaku usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi,” terangnya.

Lanjut Naldi, Kegiatan ini nantinya bakal melahirkan rekomendasi guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik, efektif, akuntabel dan transparan.

” Standar pelayanan publik telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 yakni, pelayanan publik dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih mudah, lebih baik, dan nyaman,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman oleh perwakilan ahli pakar perizinan, akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi masyarakat masyarakat, perwakilan media massa, dan Dinas PMPTSP. ( roni )