Dinas Pertanian Payakumbuh Sosialisasikan Perda LP2B

PAYAKUMBUH – Dinas pertanian Kota Payakumbuh lakukan sosialisasi Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Setelah sebelumnya disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait perubahan Ranperda LP2B jadi Perda. Untuk itu, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pertanian langsung lakukan gerak cepat untuk melakukan sosialisasi Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu.

Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra, kepada wartawan, Senin (20/9), mengatakan, pihaknya melalui bidang sarana dan prasarana, telah lakukan roadshow dan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Kota Payakumbuh. “Sosialisasi yang dilakukan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang LP2B ini juga merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 41 tahun 2009,” ujarnya, yang juga didambpingi Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras), Abdullah Sani.

Menurutnya, lahirnya Perda LP2B merupakan salah satu usaha untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, dengan tetap melestarikan berbagai kawasan pertanian sebagai salah satu usaha dalam menjaga kedaulatan pangan bagi masyarakat kota Payakumbuh.

“Penerapan Perda LP2B merupakan sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Dan tujuan penerapan LP2B ini untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanin pangan,” tambahnya.

Sementara Kabid Sapras Abdullah Sani, menambahkan, jika dalam merealisasikan Perda LP2B tersebut telah diberikan insentif terhadap kawasan LP2B sebagai salah satu prioritas dalam penyediaan sarana dan prasarana pertanian berupa fasilitas pembangunan Rencana Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), Jalan Usaha Tani (JUT), pupuk bersubsidi, Benih Siap Tanam (BST), bantuan alsintan, fasilitas pembiayaan dan KUR pertanian serta perlindungan lahan tanaman pertanian berupa asuransi lahan pertanian/ternak (AUTP/AUTS) dan lainnya.

“Di tahun 2022 nanti, Kota Payakumbuh akan menerima insentif atau bantuan dari Kementrian Pertanian dan Bappenas sebagai satu-satunya wilayah administrasi kota di Provinsi Sumatra Barat yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam sektor pertanian. Dan insentif ini akan digunakan untuk mendukung kelancaran serta untuk percepatan realisasi Perda LP2B di Kota Payakumbuh tentunya,” tambahnya. (bule)