Dimediasi Pengadilan Agama Tanjung Pati, Pasutri tak Jadi Cerai

Persidangan yang berujung mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. (Ist)

SARILAMAK – Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota selalu mengedepankan proses mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara perceraian.

“Hal itu bertujuan untuk menekan angka perceraian di Limapuluh Kota dengan memberikan pengertian kepada suami isteri yang akan bercerai untuk berdamai,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Anneka Yosihilma Kamis, (9/7/2020).

Menurutnya perceraian akan mengganggu tumbuh kembang serta psikologi sang anak bagi mereka yang memutuskan bercerai sebagai solusi terakhir dalam penikahan.

Ia mengaku Pengadilan Agama Tanjung Pati selalu berusaha melakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan mediasi guna megurangi angka perceraian di Limapuluh Kota. Hingga semester pertama tahun 2020, PA Tanjung Pati sudah berhasil memediasi tiga pasangan.

Sementara Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tanjung Pati Miko, mengatakan faktor ekonomi pemicu utama tingginya angka perceraian di daerah itu, setiap tahun terjadi peningkatan terutama gugat cerai dari istri terhadap suami.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan kegiatan selama 2019 terdapat 122 perkara cerai talak dan 415 perkara cerai gugat yaitu cerai yang dia juga oleh istri. Dari jumlah tersebut terdapat 40 sampai 50 kasus penggugat cerai setiap bulannya.

Sedangkan per Juni 2020 sudah terdapat 329 perdata gugatan dan 95 perdata permohonan dengan 70 sampai 80 permohonan yang mengajukan perbulannya.

“Berbagai alasan diajukan, ada pertengkaran dan perselisihan, meninggal salah satu pihak, penjara, namun yang dominan adalah pertengkaran dan perselisihan akibat faktor ekonomi,” ujarnya. (esa)