Hukum  

Dimediasi Komisi Informasi, Sengketa Kejati vs Publik Berakhir Damai

PADANG – Mediator yang juga Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi berhasil mendamaikan sengketa informasi publik lewat forum mediasi Rabu (27/11) di Ruang Sidang Mediasi KI Sumbar.

“Ya sengketa informasi publik antara badan publik Kejaksaan Tinggi Sumbar sebagai termohon dengan Alexander selalu pemohon, teregister dengan nomor 17/X/KISB-PS/2019, para pihak sepakat damai,” ujar Arif Yumardi, Rabu (27/11).

Menurut Arif para pihak punya kesamaan presepsi terkait keterbukaan informasi publik.

“Sehingga pihak termohon bersedia memberikan informasi publik terkait tindak lanjut laporan dugaan kasus korupsi kepada pemohon, putusan mediasi ini minggu depan dibacakan oleh Majelis Komisioner KI Sumbar,” ujar Arif Yumardi.

Mediasi menurut Arif merupakan rangkaian proses penyelesaian sengketa informasi publik. “Berdasarkan Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, mediasi hak para pihak terkait sengketa informasi publik dengan kategori informaai dikecualikan, kalau badan publik kukuh informasi dikecualikan maka ruang mediasi tertutup rapat, sidang berlanjut ke ajudikasi,”ujar Arif.

Mediasi merupakan upaya mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik dengan prinsip win-win solution, tidak mencari menang dan kalah.

“Keuntungan penyelesaian lewat mediasi, kesepakatan damai itu final dan mengikat, kalau janji damai diingkari maka ada ranah hukum lain yang bisa ditempuh oleh para pihak yang telah bersepakat damai tadi,” ujar Arif.

Sejak Februari, hingga akhir November ini, KI Sumbar menerima 20 permohonan sengketa informasi publik.

“Dari 20 permohonan 19 diregister, satu tidak diregister karena tidak terpenuhi syarat formil permohonan. Untuk putusan mediasi selain di atas ada empat register yang diselesaikan lewat mediasi,” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Kiki Eko S. (bambang)