Hukum  

Dilaporkan Bawahan, Direktur RSUD Pasaman Barat Tersangka

Ilustrasi. (*)

SIMPANG AMPEK – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Pasaman Batat ditetapkan tersangka oleh Polres Pasaman Barat atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan. Penyidik, segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Benar, sudah tersangka tindak pidana ringan. Besok tersangka kita panggil untuk menghadap penyidik di Mapolres,” katanya, kata Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Omri Sahureka, Selasa (30/6).

Sementara, Direktur RSUD Pasaman Barat, dr. H. Yuswardi juga membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ia kooperatif dan memenuhi penggilan penyidik.

“Soal benar atau tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada saya, silakan hukum dan penyidik yang menentukan,” katanya.

Kendati demikian ujarnya, ia sebagai pimpinan di RSUD menilai wajar jika memberikan nasihat kepada bawahaan.

“Itu dilakukan dalam ruang kerja dan di jam kerja. Bukan satu orang, melainkan seluruh kepala bidang yang ada di RSUD,” katanya.

Tapi, jika hal itu dianggap kurang senang oleh bawahannya, memang ada jalur hukum untuk membuktikannya. Dan ia, menghargai hal itu.