Dijamin Aman, Dana Haji Senilai Rp160,7 Triliun yang Dikelola BPKH

PADANG-Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan aman dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu tidak perlu khawatir, apalagi dalam pengelolaannya selalu berpegang pada asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengawas BPKH Heri Muara Sidik dan Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd. Asli Chaidir dalam Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H di salah satu hotel di Padang, Selasa (22/11) di Padang.

Heru menjelaskan hal tersebut bisa juga dilihat dari laporan keuangan BPKH yang 4 tahun beruntun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Pihaknya juga memaksimalkan layanan digital.

“Dengan transformasi digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, di mana jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id,” kata dia.

Disebutkan, pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji.

Bahkan dalam empat tahun terakhir, dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp 112 triliun pada tahun 2018 hingga mencapai lebih dari Rp 160 triliun pada September 2022. Pendapatan nilai manfaat juga mengalami eskalasi hampir dua kali lipat dari sebesar Rp 5,7 triliun pada 2018 menjadi Rp 10,5 triliun pada 2021.

Hingga saat ini, daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus. Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.

Pada pemberangkatan haji 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp 35,2 juta. Namun, kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah ,melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam Virtual Account BPKH.

Sedangkan Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd Asli Chaidir mengungkapkan soal dana haji yang mencapai Rp165, 7 triliun itu, tidak ditampik beragam opini yang muncul terkait dana ini, termasuk digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Itu hoaks. Dana haji aman dan halal karena diletakkan di berbagai bank syariah. Apalagi Komisi VIII DPR terus mengawal dan mewanti-wanti pemerintah dan BPKH soal dana haji ini. DPR tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Bahkan, setiap penyelenggaraan haji, calon jemaah haji diberikan subdisi sekitar Rp 59 juta juga diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah. Padahal biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp 99 juta. Jadi pelaksanaan haji tahun ini,
lebih pula persentase subsidi untuk calon jemaah haji ketimbang uang yang dikeluarkan oleh calon jemaah haji.

“Ke depan kita berharap BPKH menambah income dari azas manfaat ini seperti investasi buat hotel di Jeddah yang akan digunakan oleh jemaah haji atau umroh asal Indonesia. Bisa juga pengunjung lainnya,” kata Politisi PAN ini.

Dalam diseminasi yang dimoderatori oleh Hami Mulyawan, Subkoordinator Tranportasi Perlengkapan dan Akomodasi Bidang PHU Kemenag Sumbar ini juga menghadirkan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar Ramza Husmen dan Dekan FEBI UIN Imam Bonjol Ahmad Wira. (*)