Diimingi Hp, Pak Tua 52 di Aie Angek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

PADANG PANJANG – Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap SR (52) diduga mencabuli anak di bawah umur di Nagari Aie Angek, Kec X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

SR warga Nagari Aie Angek ditangkap Kanit Resum Aipda Fadly Adika dan personel di sebuah pondok tengah sawah pada Selasa 2 Mei lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, SRkarena duga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua anak di bawah umur.

Donny menambahkan Pelaku SR yang profesi sebagai petani dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan mengimingi korban akan dibelikan makanan, kue, main HP dan play station secara gtatis di rumah pelaku.

Kini pelaku SR sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang. Kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (der)