Hukum  

Diduga Terlibat Curanmor, Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap

PARIK MALINTANG – Diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga anak di bawah umur ditangkap polisi. Mereka, MA 4, PA, 15 dan RK, 16, kini meringkuk dibalik terali besi tahanan Mapolres Padang Pariaman.

Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman Iptu Fetrizal, kepada wartawan mengatakan, salah seorang dari tiga pelaku, MA, ditangkap Sabtu (24/3) dini hari.

Disebutkan, MA adalah rekannya DZ, pelaku curanmor yang telah divonis Pengadilan Negeri Pariaman, beberapa waktu lalu. Saat diintrogasi, MA ternyata mengaku pernah pula melakukan curanmor bersama rekannya, PA dan RK. Atas pengakuan itu, petugas pun menangkap PA dan RK.

Kepada penyidik, MA menyebutkan bahwa dia dan kedua rekannya itu telah mencuri satu unit sepeda motor pada 6 Januari 2018 lalu. Sepeda motor tersabut mereka curi di daerah Pilubang, Nagari Katapiang.

Kasatreskrim mengatakan sepeda motor hasil curian itu telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas dugaan pencurian tersebut, anak-anak dari Nagari Katapiang itu akan dijerat dengan pasal 363 ke 4e sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (darmansyah)